Perpres tentang Organisasi TNI Telah Diteken Jokowi, Jabatan Wakil Panglima TNI Diisi Jenderal Bintang 4

Prajurit TNI saat menampilkan seni bela diri. Foto: Detik.com.
RIAU1.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di susunan organisasi itu, ada posisi wakil panglima TNI.
Dilansir dari Detik.com, Rabu (6/11/2019), Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Salah satu perbedaannya ada di unsur pimpinan Mabes TNI. Kini, ada posisi Wakil Panglima TNI. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima
Di Pasal 15 dijelaskan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Sementara itu di bagian lampiran, disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh Pati Bintang 4.