Dunia Usaha Jasa Konsultansi Sangat Rentan Terhadap Risiko Hukum

14 Februari 2019
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah katan Nasional Konsultan Indonesia DKI Jakarta Imam Hartawan. Foto: Antara.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah katan Nasional Konsultan Indonesia DKI Jakarta Imam Hartawan. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Dunia jasa konsultansi merupakan bagian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan terjerat praktik hukum. Permasalahan hukum dapat diakibatkan oleh berbagai hal seperti persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Dunia usaha jasa konsultansi sangat rentan terhadap risiko hukum, baik yang disebabkan oleh proses kegiatan pengadaan barang/jasa, permasalahan kontrak serta hasil kerja yang dianggap kurang memenuhi standar, atau ruang lingkup yang telah ditetapkan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah katan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Imam Hartawan dikutip dari Antata, Rabu (14/2/2019).

Semua permasalahan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum bagi dunia usaha jasa konsultan. Hal ini dapat berakibat fatal bagi perusahaan dan penanggung jawab perusahaan hingga tenaga ahlinya.

"Oleh karena itu, kami gencar memberikan edukasi kepada anggota organisasi untuk konsisten menjalankan praktik usaha yang beretika dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik  korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," ucap Imam.

Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Inkindo DKI Jakarta, Ronald Sihombing Hutasoit, mengatakan, pihaknya juga telah mengadopsi panduan berusaha yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, pelaku usaha tidak terjerat dalam praktik pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.