
Advokasi penilaian mandiri kabupaten pangan BPOM di Meranti
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti membuka advokasi penilaian mandiri kabupaten/kota pangan aman dan pengendalian resistansi antimiktoba oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Selasa (23/9/2025).
Wakil Bupati Muzamil menyampaikan bahwa letak geografis Kepulauan Meranti yang berbatasan langsung dengan negara asing membuat daerah ini rentan terhadap peredaran pangan dan obat tanpa label resmi BPOM.
Oleh karena itu, penilaian pangan aman ini diharapkan tidak hanya sebatas penilaian administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu membangun sistem pangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
“Penilaian pangan aman ini harus menjadi momentum kita bersama memperkuat keamanan pangan, karena hal ini langsung berdampak pada kualitas hidup masyarakat,” ujar Muzamil.
Kepala BPOM Provinsi Riau, Alex Sander menjelaskan, bahwa advokasi ini sekaligus menginformasikan pentingnya pengisian tools penilaian sebagai bagian dari evaluasi. Ia menekankan bahwa keamanan pangan bukan hanya isu lokal, tetapi juga terkait dengan ancaman kesehatan global.
Menurut data WHO, Resistensi Antimikroba (AMR) menjadi salah satu ancaman kesehatan masyarakat dan pembangunan global terbesar, yang pada tahun 2019 bertanggung jawab langsung atas 1,27 juta kematian di seluruh dunia. Selain menimbulkan korban jiwa, AMR juga memicu kerugian ekonomi yang signifikan.
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan kebijakan nasional untuk memperkuat keamanan pangan dan pengendalian AMR, salah satunya melalui penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman. Kepala BBPOM berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan edaran maupun peraturan daerah terkait pengawasan pangan serta strategi pengendalian resistensi antimikroba.
Program Kabupaten/Kota Pangan Aman bertujuan menunjukkan komitmen, inovasi, dan kinerja daerah dalam memastikan pengawasan pangan yang aman bagi masyarakat.*