Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Kelapapati Beserta Tersangka
RIAU1.COM -BENGKALIS - Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan bengkalis >Bengkalis.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan bengkalis >Bengkalis, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.
Hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono, Senin 15 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,19 gram, satu buah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
"Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,"tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang undang tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres bengkalis >Bengkalis akan terus berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.