Lapas Batam
RIAU1.COM - Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi warga binaan pemasyarakatan di Batam. Momentum hari raya dimanfaatkan sebagai bagian dari pembinaan melalui pemberian remisi khusus, yang memberikan pengurangan masa hukuman hingga kebebasan bagi sejumlah narapidana.
Sebanyak 759 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan 241 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Pengurangan masa hukuman yang diberikan berkisar antara 15 hingga 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, mengatakan dua warga binaan memperoleh remisi yang membuat mereka langsung bebas. Namun, hanya satu yang dapat segera meninggalkan lapas.
“Satu orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider selama tiga bulan karena tidak mampu membayar denda,” ujarnya, Ahad (22/3).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyebut dua warga binaan di rutan juga langsung bebas setelah menerima remisi.
Dari total 1.052 penghuni rutan, kata dia, hanya 241 warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Sebagian masih berstatus tahanan dan proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Namun demikian, tidak seluruh warga binaan dapat memperoleh hak tersebut karena terkendala status hukum yang belum inkrah.
Selain remisi, suasana Idulfitri di dalam lapas dan rutan juga diwarnai kebijakan pelonggaran kunjungan keluarga. Selama tiga hari berturut-turut, pihak lapas membuka layanan kunjungan tanpa pembatasan jumlah pengunjung.
“Kebijakan ini memberi kesempatan keluarga bertemu lebih leluasa dengan kerabat mereka yang sedang menjalani masa pidana,” ujar Yosafat.
Meski jumlah pengunjung tidak dibatasi, durasi pertemuan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Saat kunjungan membludak, waktu bertemu dibatasi maksimal 20 menit. Namun jika situasi relatif lengang, durasi kunjungan dapat berlangsung lebih lama.
Untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan, seluruh pegawai lapas dikerahkan guna memastikan pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Batam tercatat mencapai 1.111 orang, mencerminkan tingkat hunian yang masih tinggi.*