Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan senilai Rp2,2 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (28/4).
Tersangka inisialn F yang merupakan direktur dari dua perusahaan konstruksi, yakni PT ARB dan PT DSM. Ia diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan ini,” ujar Mampe yang dimuat Batampos.
Ia menjelaskan, tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap. Akibatnya, pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke negara.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.210.249.294.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal dua kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan,” jelasnya.
Pelimpahan ini dilakukan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Mampe juga mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah Kepri agar patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Ia menyebut, perkara selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.
“Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan, agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Roy.*