Kemenkum Beri Tanjungpinang, Bintan dan Anambas Penghargaan

20 Agustus 2026
Penyerahan penghargaan

Penyerahan penghargaan

RIAU1.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penghargaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2026 kepada tiga pemerintah daerah.

Tiga pemerintah daerah yang menerima penghargaan tersebut yakni Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, dan Pemkab Kepulauan Anambas.

Penghargaan diserahkan dalam rangkaian upacara puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 tingkat daerah di Kepri, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengatakan peringatan Hari Pengayoman menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Hukum untuk memperkuat transformasi pelayanan.

Menurutnya, organisasi dituntut semakin sederhana dalam proses, cepat dalam mengambil keputusan, kuat dalam pelaksanaan tugas di daerah, serta mudah diakses masyarakat.

“Peran Kanwil sangat penting sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah untuk senantiasa hadir sebagai problem solver atas berbagai isu hukum masyarakat,” kata Edison yang dimuat Batampos.

Dalam penilaian IRH dan JDIH 2026, Pemko Tanjungpinang meraih peringkat pertama. Posisi kedua ditempati Pemkab Bintan, sedangkan Pemkab Kepulauan Anambas berada di peringkat ketiga.

Edison berharap penghargaan tersebut dapat mendorong pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan hukum.

“Dengan penghargaan ini, diharapkan dapat menimbulkan semangat perkuat sinergi interinstansi demi pelayanan hukum yang semakin berkepastian dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan penghargaan tersebut menjadi momentum bagi Pemko Tanjungpinang untuk terus memperkuat tata kelola hukum.

Pemko Tanjungpinang, kata dia, akan meningkatkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung penegakan hukum.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang akan selalu bersinergi dalam menegakkan hukum. Terima kasih atas kerja keras, loyalitas, dan ketekunan seluruh pihak yang telah berkontribusi,” kata Lis.

Lis mengatakan hasil penilaian IRH dan JDIH menunjukkan proses pembentukan produk hukum di Kota Tanjungpinang telah berjalan dengan baik.

Hal itu mencakup aspek keterbukaan dan publikasi sehingga produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah dapat diketahui serta diakses masyarakat.

Menurut Lis, keterbukaan produk hukum penting agar masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.

“Ini menjadi momentum untuk membangun kekuatan hukum yang lebih baik. Produk hukum yang dibentuk harus terus terekspos dan terpublikasikan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.*