Demo buruh Batam/Gokepri
RIAU1.COM - Ratusan buruh memadati halaman DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027 minimal 11 persen.
Jika kenaikan 11 persen terealisasi, FSPMI memperkirakan UMK Batam 2027 akan berada di kisaran Rp6 juta.
Aksi tersebut diinisiasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Kepri. Massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa bendera, spanduk, pamflet, poster tuntutan, mobil komando, dan pengeras suara.
Sejumlah perwakilan buruh kemudian menyampaikan aspirasi melalui orasi di halaman Gedung DPRD Batam.
Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam Suprapto mengatakan ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan UMK Batam 2027. FSPMI mendorong kenaikan upah minimal 11 persen.
Suprapto mengaitkan tuntutan tersebut dengan pertumbuhan ekonomi Batam yang menurutnya telah berada di atas 7 persen.
“Pertumbuhan ekonomi saja sudah 7 persen lebih. Maka UMK Kota Batam minimal harus 11 persen,” ujar Suprapto kepada Batam Pos.
Dengan besaran kenaikan tersebut, perhitungan FSPMI menempatkan UMK Batam 2027 di kisaran Rp6 juta.
Selain kenaikan UMK, buruh meminta dukungan DPRD Batam terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Suprapto mengatakan pengesahan regulasi tersebut dinilai mendesak karena waktu pembahasan yang tersisa disebut sekitar tiga minggu.
“Kami meminta dukungan DPRD Kota Batam untuk segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Masanya tinggal tiga minggu atau sekitar 20 hari lagi,” kata Suprapto.
FSPMI juga menyampaikan tuntutan terkait pajak hasil tembakau (CHT). Buruh meminta tarif pajak tersebut tetap 0 persen.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan perusahaan outsourcing. FSPMI meminta perusahaan penyedia tenaga kerja ditertibkan, terutama yang disebut masih membayar pekerja di bawah UMK.
Buruh juga menyoroti perusahaan outsourcing yang disebut belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Masih banyak pengusaha outsourcing yang nakal, yang membayar di bawah UMK dan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Persoalan ketenagakerjaan di PT Ghimli Indonesia turut menjadi tuntutan buruh dalam aksi tersebut.
FSPMI meminta DPRD Batam memberi perhatian terhadap persoalan yang melibatkan sekitar 1.025 pekerja perusahaan tersebut.
Para pekerja sebelumnya menggelar aksi dan bertahan di kawasan perusahaan untuk menuntut kejelasan hak mereka, termasuk persoalan upah dan status hubungan kerja.
Suprapto berharap DPRD Batam menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut, termasuk tuntutan kenaikan UMK Batam 2027.*