Keterangan Pers Polda Kepri
RIAU1.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 10 kasus peredaran narkotika. Pengungkapan itu menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kurun waktu selama 22 hingga 29 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, dua kasus menjadi perhatian karena melibatkan penyelundupan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta sabu jaringan lintas negara dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan salah satu kasus berhasil diungkap di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SLT beserta 902 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SLT memperoleh barang tersebut YS (DPO).
“Ratusan Vape di dapat dari seorang tekong kapal berinisial YS. Kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Suyono saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (30/6) yang dimuat Batampos.
Ia menjelaskan, YS diduga membawa cartridge vape tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sekupang. Pengiriman dilakukan dengan metode ship to ship di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum barang diserahkan kepada kurir di Batam.
“Ratusan vape ini diselundupkan dari Malaysia. Informasi di Malaysia harganya Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per cartridge. Jika di Batam dijual lagi berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta,” tegas Suyono.
Menurut Suyono, SLT hanya berperan sebagai kurir. Sementara pengendali utama pengiriman diduga seorang pria bernama Ikhsan yang berada di Malaysia. Tersangka menerima barang sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari pengendali tersebut.
“SLT menerima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate sambil menunggu instruksi berikutnya dari Ikhsan. Atas perannya sebagai kurir, SLT mengaku dijanjikan bayaran sebesar 20 ribu ringgit Malaysia,” katanya.
Selain itu, pengungkapan besar juga dilakukan Polres Karimun yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 795 gram yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial RR dan RD ditangkap karena diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karimun. Hasil penyelidikan mengarah kepada RR yang kemudian ditangkap di Hotel Wiko, Tanjung Balai Karimun, pada Selasa (23/6).
“RR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RL yang kini masuk daftar pencarian orang dan berada di Johor Bahru, Malaysia,” ujar Suyono.
Dari hasil pemeriksaan, RR diketahui berangkat ke Johor Bahru untuk mengambil sabu dari RL. Barang haram itu kemudian disembunyikan dengan cara dililitkan di tubuh menggunakan korset dan lakban sebelum dibawa masuk ke Indonesia menggunakan kapal feri menuju Tanjung Balai Karimun.
Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan barang bukti lain di Hotel Wiko. Keterangan RR mengarah kepada RD yang kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun. Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat sekitar 795 gram.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari Malaysia. Ini merupakan jaringan yang terputus dan mereka diiming-imingi upah yang besar,” jelasnya.
Untuk keseluruhan tersangka, masih pemain baru dan memang belum pernah ditangkap. Suyono juga menegaskan para tersangka bertugas hanya sebagai kurir.
“Tidak ada resedivis, dari 13 tersangka, dua orang perempuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Priclia Hoei mengatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup.
Selama periode 22 hingga 29 Juni 2026, Polda Kepri dan jajaran berhasil mengamankan 13 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, 127 butir ekstasi, serta sabu dengan berat total 816,93 gram.
Nona menegaskan, rangkaian pengungkapan itu menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Selama periode 22 hingga 29 Juni 2026, total tersangka yang diamankan 13 orang yang terdiri dari 11 tersangka laki-laki dan dua lainnya perempuan. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 928 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, 127 butir ekstasi, serta sabu seberat 816,93 gram.*