THR ASN Pemkab Kampar Mulai Dicairkan

13 Maret 2026
Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wabup Dr Misharti

Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wabup Dr Misharti

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pimpinan daerah serta anggota DPRD Kampar.

Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk pembayaran THR tersebut mencapai lebih dari Rp55 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 6.147 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total pembayaran sebesar Rp32.391.403.891, serta 7.521 PPPK dengan total pembayaran Rp23.004.981.700.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, H. Dendi Zulkhairi, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto, Kamis (12/3), menjelaskan bahwa proses pembayaran THR saat ini sedang berlangsung sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Pembayaran THR ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi ASN, PPPK, pejabat eselon serta 45 anggota DPRD Kampar. Dasarnya adalah Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Saat ini Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Hal itu dibuktikan dengan percepatan proses pencairan THR tahun 2026.

“SPM sudah berada di Bank Riau Kepri untuk segera dicairkan. Insya Allah dua atau tiga hari ke depan sudah bisa diterima oleh para ASN. Mudah-mudahan THR ini dapat membantu mereka dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.

Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah dicetak di BPKAD, total pembayaran THR bagi ASN mencapai Rp32.297.050.100 yang terdiri dari berbagai komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan istri sebesar Rp1.896.473.460, tunjangan anak Rp571.838.927, tunjangan struktural Rp376.640.000, tunjangan fungsional Rp2.080.465.000, tunjangan fungsional umum Rp198.286.000, tunjangan beras Rp1.269.450.180 serta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp94.353.791.*