Penataan Candi Muara Takus, Tim Inventarisir Telusuri Kepemilikan Lahan

23 September 2025
Kawasan Candi Muara Takus

Kawasan Candi Muara Takus

RIAU1.COM - Sekda Kampar Hambali menggelar rapat bersama Tim Identifikasi Lahan Dan Inventarisasi Aset, terkait penataan Candi Muara Takus yang terletak di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto.

Adapun tujuan dalam rapat ini yaitu mengetahui status kepemilikan lahan pada areal penataan Candi Muara Takus mengacu pada hasil kegiatan ganti rugi yang telah dilaksanakan oleh PT. PLN serta mengetahui Kepemilikan aset yang ada di areal Ppenataan Candi Muara Takus.

Dalam Paparan Oleh Dinas PUPR M. Rijal menyebutkan dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 550/PUPR/ 15/2025 tentang Pembentukan Tim Identifikasi dan Inventarisasi aset dalam rangka penataan Candi Muara Takus Di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar.

“Dalam Peta Konsep Zonasi Percandian Muara Takus tersebut dengan Luas 136,66 hekatre (sumber Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Riau)," kata dia.

Dalam fungsi Kawasan tersebut ada Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dengan Luas 100,86 Ha, Hutan Produksi dengan Luas 11.04Ha, Danau 18,57 Ha, Permikaman Perdesaan 7.01 Ha, dan sampedan sungai dengan Luas 0,26 Ha. 

Dalam arahannya, Sekda Kampar H. Hambali menekankan penataan kawasan Candi ini harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan memperhatikan aspek hukum, sosial, maupun nilai sejarah.

Ia berharap, perlu sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Takus terhadap ganti rugi lahan, supaya tidak ada halangan terhadap penataan Candi Muara Takus.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh lahan yang masuk dalam kawasan Candi ini teridentifikasi dengan jelas, baik status kepemilikan maupun pemanfaatannya. Inventarisasi aset harus akurat agar ke depan tidak ada persoalan hukum dan dapat dijadikan dasar dalam penataan kawasan yang lebih baik,"papar dia.*