Usai Rapat Paripurna DPRD Kampar
RIAU1.COM - Bupati Kampar Ahmad Yuzar, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (18/8/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, anggota DPRD Kabupaten Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr Ardy Mardiansyah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2027 yang akan menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, kesepakatan yang telah dicapai merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar dalam mengakomodir kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Kami berharap seluruh program yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Ahmad Yuzar.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Kampar bersama Ketua DPRD Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Bupati Kampar menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, capaian pendapatan daerah, serta kebutuhan prioritas pembangunan yang berkembang selama tahun berjalan.
Bupati menegaskan bahwa perubahan anggaran tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Bupati Kampar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rangkaian rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar, komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan Kabupaten Kampar yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.*
