
Rakor persiapan pembentukan Posbankum Seluruh Desa Kelurahan di Kampar
RIAU1.COM - Rapat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kampar, Rabu (13/08/2025) dipimpin langsung Bupati Ahmad Yuzar.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jora dan Nurul Aini Kamal.
Dalam arahannya, Bupati Kampar menegaskan bahwa pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan merupakan program nasional yang harus segera diwujudkan.
“Ini adalah program nasional, oleh sebab itu kami berharap seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar dapat menggesa pembentukannya. Paling lambat tanggal 20 Agustus 2025, Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan harus sudah terbentuk,” tegas Ahmad Yuzar.
"Kepada seluruh Camat segera menginformasikan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar segera menggesanya" Tegasnya
Ia juga menyampaikan dengan adanya pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat Kabupaten Kampar dapat lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Sementara itu, Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Riau, Nurul Aini Kamal, menjelaskan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum sebagai jaminan tersedianya akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia.
Adapun layanan pada Posbankum terdiri dari Layanan informasi dan konsultasi, Layanan bantuan hukum dan advokasi, Layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi, dan Layanan rujukan kepada Advokat Pemberi bantuan Hukum.
Nurul Aini juga memaparkan bahwa pembentukan Posbakum di tingkat desa/kelurahan memerlukan sejumlah persyaratan utama, antara lain Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbakum dan Penugasan Paralegal yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah untuk menjadi peserta Diklat Paralegal, dan Link Google Maps lokasi Posbakum.*