Dikhianati Rekan Sendiri, Korban Angkutan Batu Bara Ungkap Kerugian Rp7,1 Miliar di Persidangan PN Tembilahan

17 Maret 2026
Kedua Terdakwa, Ade Purwanto (pakai topi) dan Arief Iryadi Zainudin saat menjalani Persidangan di PN Tembilahan

Kedua Terdakwa, Ade Purwanto (pakai topi) dan Arief Iryadi Zainudin saat menjalani Persidangan di PN Tembilahan

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menyidangkan perkara terkait penggelapan yang dugaan nominal kerugiannya ditaksir mencapai 7.1 Milyar Rupiah, Senin 16 Maret 2026.

Dalam sidang ke lima ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi korban bernama Lancar Kataren, serta beberapa saksi lainnya seperti Zubaidah Sungkar yang merupakan pegawai PT Bara Prima Pratama (PT BPP) yaitu perusahaan pertambangan batubara yang berkantor pusat di Jakarta.

Selain itu juga dihadirkan saksi Nika Novianti, Arista, Sri Sulastri, Nova Rianti dan Diki Pirdiansyah serta lainnya yang mana memiliki hubungan terkait kasus ini di Kantor Operasional PT BPP Desa Selensen dan Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Irna Irawan Simbolon, S.H serta Jaksa Penuntut Umum, Luki Adriantoni, SH yang meminta saksi korban Lancar Kataren untuk menjelaskan kronologis peristiwa sehingga dirinya diduga mengalami kerugian mencapai 7.1 Miliar Rupiah dari terdakwa Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.

Kedua Terdakwa terlihat didampingi dengan 7 orang Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iwat Endri dan Partner yang dalam persidangan sempat mencecar saksi korban Lancar Kataren dengan pertanyaan terkait poin-poin didalam akta perjanjian serta tidak mengarah pada pokok perkara sebagaimana terkait laporan korban tentang 16 invoice pembayaran yang dipermasalahkan.

Menurut Saksi korban Lancar Kataren dihadapan majelis hakim, kejadian berawal pada 4 Desember 2023 dimana dirinya sepakat bekerjasama antara Terdakwa bernama Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group dengan PT. BPP, yang mana Terdakwa melakukan pekerjaan Pengangkutan
Batu bara milik PT. BPP dengan rute pengangkutan dari Stockpile ROM PT. BPP yang
berada di Desa Selensen/Batu Ampar dengan tujuan ke Port KBS, Integra dan Jetty BPP
Jambi.

Saat itu, Terdakwa Ade mengaku tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara tersebut sehingga mengajak saksi korban Ketaren  sebagai pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu dengan beberapa perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak yang salah satunya untuk seluruh dana hasil transportasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada
rekening penampung atas nama Ade Purwanto Bank Mandiri Cabang Keritang.

Selain itu terdakwa Ade juga memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Ketaren sehingga saksi sepenuhnya mengelola dana hasil transportasi angkutan batu bara tersebut.

Masalah diketahui mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa Arief staf marketing PT. BPP menghubungi terdakwa Ade agar merevisi invoice pembayaran dengan mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan saksi korban Ketaren.

Menurut Saksi korban Lancar Kataren, karena invoice telah di revisi dan Nomor Rekening berganti di invoice yang baru, maka sejak 5 Maret 2025, PT. BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang baru yang dipegang oleh terdakwa Ade hingga mencapai total 16 invoice dari saksi.

"Total uang dari 16 invoice itu adalah senilai sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT. BPP. Terdakwa Ade mengalihkan uang tersebut ke rekening istrinya lalu dialihkan lagi ke rekening istri terdakwa Arief dan rekening Arief sendiri sedangkan sisanya disimpan ke rekening atas nama Nova Riani," ungkap Saksi korban Lancar Kataren.

Dijelaskannya lagi, terdakwa Ade hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada dirinya yaitu melalui beberapa rekening milik saksi dengan total sebesar Rp. 1.150.000.000 sehingga sisanya setelah dikurangi keuntungan terdakwa Ade dan pembayaran mobil truk gabungan menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.

Karena tidak terima, saksi Lancar Ketaren pada 19 September 2025 melaporkan kasusnya ke Kantor Polda Riau di Pekanbaru.