Polisi Bantah Mendagri Tito Karnavian Ditangkap Kasus Penyadapan

8 November 2026
Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri

RIAU1.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin membantah kabar yang menyebut mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian diperiksa dan ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses penyadapan.

Isu tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial. Sejumlah akun mengunggah narasi mengenai dugaan keterlibatan seorang menteri dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Nama Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turut disebut dalam kolom komentar warganet.

Menanggapi kabar tersebut, Komjen Asep menegaskan informasi mengenai penangkapan terhadap Tito tidak benar.

"Tidak benar," tegas Komjen Asep saat dikonfirmasi, Ahad, 8 November 2026 yang dimuat Rmol.id.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tengah mempersiapkan tim khusus untuk mengusut kasus dugaan penyadapan tersebut. Tim khusus itu nantinya dipimpin langsung Kabareskrim Polri.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana ilegal akses berupa penyadapan terhadap sejumlah tokoh negara, salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.*