Nadiem Makarim memberikan keterangan pers
RIAU1.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pembelaannya, pendiri Gojek Indonesia itu menyatakan dirinya menyampaikan pledoi dalam kondisi kesehatan yang lebih baik setelah menjalani operasi untuk kelima kalinya dan mendapat kesempatan menjalani perawatan medis di rumah.
"Saya menyampaikan pledoi ini dalam kondisi yang lebih kuat. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah berkenan memberikan saya kesempatan untuk menjalani perawatan medis di rumah setelah menjalani operasi saya yang kelima," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim yang dimuat Rmol.id.
Nadiem mengaku merasakan kebahagiaan tersendiri karena dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah hampir sembilan bulan menjalani masa penahanan.
Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat," ujarnya.
Nadiem mengatakan dirinya mempelajari bahwa apabila salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa semestinya dibebaskan secara hukum. Karena itu, ia meyakini dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti.
"Saya belajar apabila satu dari unsur ini tidak terpenuhi maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti," tegasnya.
Lebih lanjut, Nadiem meminta majelis hakim melihat perkara yang menjeratnya secara objektif. Menurutnya, kasus pengadaan Chromebook bukanlah perkara korupsi, melainkan berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi.
"Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang saya sadari, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," katanya.
Sidang pledoi tersebut merupakan tahapan penting setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan pledoi, persidangan akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap akhir menuju putusan majelis hakim.*