ART Kini Dilindungi Melalui Undang-undang Khusus

21 April 2026
Kantor DPR RI

Kantor DPR RI

RIAU1.COM - Setelah penantian lebih dari dua dekade, perlindungan pekerja rumah tangga (ART) akhirnya resmi memiliki payung hukum. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2025-2026.

Pengesahan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang dijawab serentak “setuju” oleh peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai momentum bersejarah yang bertepatan dengan Hari Kartini. “RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” katanya, Selasa (21/4/2026). yang dimuat Beritasatu.com.

Undang-undang ini memuat sedikitnya 12 poin utama yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif, mulai dari penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, hingga kepastian hukum.

Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin pemerintah. Aturan ini juga melarang perusahaan memotong upah pekerja.

Pekerja rumah tangga kini dijamin haknya untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi yang difasilitasi pemerintah maupun swasta.

Pengawasan juga diperkuat dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga lingkungan terkecil seperti RT/RW, guna mencegah kekerasan dan pelanggaran hak terhadap pekerja.

Tak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun dalam kondisi tertentu.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah diwajibkan menyusun peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini resmi diundangkan.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan sektor domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian hukum, sekaligus menandai pengakuan negara atas hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.*