Jaksa Agung Utus Jampidsus untuk Berunding dengan KPK Terkait Kasus OTT 2 Jaksa

28 Juni 2019
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: Tempo.co.

Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia akan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk merundingkan hal itu dengan KPK.

"Nanti saya minta Jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi," kata Prasetyo dikutip dari Tempo.co, Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya, KPK menangkap 2 jaksa, 2 pengacara dan 1 pihak swasta di Jakarta, pada hari ini. KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejati DKI Jakarta. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai 21 ribu Dolar Singapura. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.

Prasetyo mengusulkan dua skenario dalam penanganan perkara ini. Pertama, semua orang yang ditangkap akan diproses di Kejaksaan Agung.

Skenario kedua, Kejagung akan memproses dua jaksa yang ditangkap. Sementara pengacara dan pihak swasta yang ditangkap akan diproses KPK.

Dia mengatakan bila kasus ini ditangani kejaksaan maka akan mempercepat dan mempermudah penanganan perkara.

"Kalau nantinya KPK menangani orang luarnya, silakan," kata dia.