Ilustrasi (Int)
RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru - Riau, Jumat 29 Maret 2019 siang, menahan dua orang tersangka yang terseret kasus pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri).
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru tersebut dilakukan sebagai proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red). Dua orang tersangka itu, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Keduanya, antara lain oknum dosen berinisial ZD dan seorang konsultan perencana proyek pembangunan gedung berinisial BJ. ZD merupakan ASN bergelar doktor dan bertindak selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012, sementara BJ Direktur CV Reka Cipta Konsultan.
Tersangka ditahan setelah diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke JPU. "Berkas tersangka sudah lengkap (P21). Dilanjutkan penyerahan tahap II ke jaksa penuntut," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya sebagai titipan jaksa. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Ditahan 20 hari, terhitung hari ini," lanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni EG yang juga seorang ASN. Dia merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek pembangunan gedung Fisipol Unri.
"Untuk berkas tersangka (EG) belum lengkap. Berkasnya kami kembalikan ke penyidik karena ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, dalam perkara ini telah menjerat eks Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi dan rekanan proyek, Siswandi. Heri dan Suwandi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman masing-masing dua tahun dan tiga tahun penjara.