Mengurus KTP Hilang Mudah, Tanpa Pengantar RT/RW

30 Oktober 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Cara mengurus KTP hilang dan syaratnya perlu diketahui sehingga masyarakat dapat melakukan penggantian KTP elektronik (KTP-el) baru tanpa kebingungan.

KTP yang hilang perlu segera diurus supaya tidak terkendala ketika menghadapi keperluan administratif seperti di bank, rumah sakit, BPJS, hingga bansos.

Proses mengurus KTP ini relatif sederhana, seperti dimuat CNNIndonesia, yakni menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), kemudian mengajukan pencetakan KTP baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Selain itu, penggantian KTP yang hilang tidak dipungut biaya.

Syarat mengurus KTP hilang
Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan saat mengurus KTP hilang.

Bawa surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian
Fotokopi KK terbaru untuk membantu petugas memeriksa data kependudukan.
Isi formulir permohonan, seperti Formulir F-1.02
Sebelum datang ke kantor Dukcapil, pastikan persyaratan terbaru melalui kanal resmi Dukcapil daerah masing-masing. Masyarakat tidak diwajibkan membawa surat pengantar RT/RW untuk penggantian KTP-el yang hilang.

Cara ajukan pencetakan KTP baru ke Dukcapil
Setelah memperoleh surat kehilangan di kepolisian serta menyiapkan dokumen persyaratan, kunjungi kantor Dukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili.

Di sejumlah daerah, pengajuan juga dapat dilakukan melalui kecamatan, mal pelayanan publik, atau layanan daring resmi apabila fasilitas tersebut tersedia.

Serahkan surat kehilangan dan fotokopi KK kepada petugas. Petugas kemudian memeriksa kesesuaian identitas dan data dalam sistem administrasi kependudukan.

Apabila data masih sesuai dan tidak ada perubahan elemen identitas, pemohon umumnya tidak perlu menjalani perekaman foto maupun sidik jari dari awal.

Namun, prosedur tambahan dapat diperlukan jika ditemukan kendala atau perubahan data.

Cara mengurus KTP hilang secara online
Pengurusan online bisa menjadi pilihan bagi warga yang ingin menghindari antrean. Namun, ketersediaan layanan bergantung pada kebijakan Dukcapil kabupaten atau kota tempat pemohon terdaftar. Berikut tahapannya.

Buka situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah.
Buat akun atau masuk jika sudah terdaftar
Pilih layanan pencetakan ulang KTP-el karena hilang.
Selanjutnya, isi formulir permohonan dan unggah dokumen yang diminta, seperti surat kehilangan dari kepolisian serta KK.
Periksa kembali data sebelum mengirimkan pengajuan.
Setelah berkas diverifikasi petugas, pemohon dapat memantau status permohonan melalui sistem yang tersedia.
Jika sudah jadi, KTP baru bisa diambil langsung di kantor Dukcapil atau dikirim ke alamat rumah, tergantung layanan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil daerah masing-masing.

Demikian cara mengurus KTP hilang dan syaratnya.*