Wali Kota Dumai, Paisal
RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bergerak cepat merespons penyerahan data piutang pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Wali Kota Dumai, Paisal, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan strategis tersebut guna menagih daftar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 yang baru saja diterimanya pada Selasa (14/7/2026).
Langkah ini didasarkan pada data rill bahwa terdapat sebanyak 98.154 unit kendaraan bermotor di Kota Dumai yang tercatat menunggak pajak. Akumulasi nilai tunggakan dari puluhan ribu kendaraan tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp28.130.905.512, yang berpotensi besar untuk menggenjot pembangunan daerah jika berhasil ditagih.
Wali Kota Dumai, Paisal, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemprov Riau dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau atas kerja sama pemetaan potensi pajak ini. Sinergitas tersebut dinilai sangat menguntungkan bagi kas daerah Kota Dumai karena porsi bagi hasil pajak kini mengalir lebih besar ke tingkat kabupaten/kota.
"Kami berterima kasih kepada Pemprov dan Bapenda Riau yang telah bekerja sama dengan kami. Ini merupakan bentuk sinergi yang luar biasa. Meskipun data ini dikelola di tingkat provinsi, namun realisasi pembayarannya akan langsung menjadi sumber pendapatan yang masuk bagi daerah kami," ungkap Paisal.
Paisal memaparkan, sejak diberlakukannya sistem opsen pajak pada tahun 2025 lalu, pendapatan Kota Dumai dari sektor PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan opsen efektif dalam memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Berdasarkan data keuangan daerah, pada tahun 2024 pendapatan Kota Dumai dari sektor ini tercatat sebesar Rp54.360.266.776. Namun, setelah skema Opsen PKB dan BBNKB diterapkan pada tahun 2025, angka pendapatan tersebut melonjak naik menjadi Rp58.379.434.620, atau mengalami kenaikan sebesar Rp4.019.167.844 (sekitar 7,39%).
Untuk memaksimalkan penagihan piutang senilai Rp28,1 miliar tersebut, Pemko Dumai akan segera menggelar rapat internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah penertiban akan dimulai dari lingkungan internal pemerintahan terlebih dahulu sebelum nantinya berkoordinasi secara berjenjang ke tingkat camat, lurah, hingga pengurus RT untuk mempercepat proses penagihan di masyarakat dengan target jangkauan minimal 50%.
Di akhir penyataannya, Paisal menegaskan bahwa penegakan aturan perpajakan ini akan dilakukan secara adil dan merata kepada seluruh wajib pajak.
"Tidak ada tebang pilih, semua wajib pajak akan kita pungut pajaknya karena masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban yang sama. Bagi ASN yang kedapatan menunggak pajak kendaraan, sanksinya tegas berupa pemotongan langsung dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka," pungkas Paisal.*