Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren penguatan pada pertengahan tahun ini.
Per Rabu (17/6/2026), harga emas batangan 24 karat produksi Antam terkerek naik Rp4.000, menyentuh level Rp2.733.000 per gram.
Bagi investor yang rutin memantau tren pasar historis dan telah menyimpan kepingan emas batangan sejak 2023, lonjakan nilai menuju ekuilibrium harga di 2026 ini tentu memberikan margin keuntungan yang sangat menarik untuk dievaluasi.
Kenaikan ini tak sekadar mendongkrak harga jual, melainkan ikut menarik ke atas nilai pembelian kembali (buyback).
Tercatat, harga buyback melompat cukup tajam sebesar Rp14.000, sehingga kini bertengger kokoh di posisi Rp2.514.000 per gram.
Dengan kata lain, jika Anda memutuskan untuk mencairkan aset lindung nilai tersebut hari ini, pihak Antam akan menghargainya pada nominal tersebut.
Jika ditarik mundur dalam sepekan terakhir, grafik harga secara konsisten bergerak stabil di rentang Rp2.689.000 hingga Rp2.733.000 per gram.
Kendati momentum pencairan tampak menggiurkan, ada regulasi pajak baru yang wajib masuk dalam kalkulasi Anda sebelum melakukan profit taking.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap pencairan atau transaksi buyback yang menembus angka Rp10.000.000 akan otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pemotongan pajak ini bersifat langsung dan akan mengurangi total uang tunai yang Anda terima saat transaksi berlangsung.
Dengan variasi kepingan yang tersedia di pasaran, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram seharga Rp1.416.500 hingga kepingan raksasa 1 kilogram yang dibanderol Rp2,67 miliar, para pemilik modal kini dihadapkan pada pilihan strategis.*