Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram

26 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram

RIAU1.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres bengkalis >Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya bersama satu orang tersangka.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menerangkan bahwa seorang pria inisial RA (38) berhasil diamankan Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,"ujar AKP Tidar Laksono, Minggu 26 Juli 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok menggunakan tisu putih dan isolasi kuning.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil narkotika tersebut atas ajakan seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000, namun baru menerima Rp300.000 sebelum diamankan petugas. Sementara itu, pria berinisial W berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis,"ungkapnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkoba.

"Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan,"pungkasnya.

Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres bengkalis >Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Polres bengkalis >Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tutupnya.