Mahasiswa Bengkalis Terhambat Pergi Kuliah Akibat Motor Ditahan Dituduh Balap Liar
Mahasiswa Bengkalis Terhambat Pergi Kuliah Akibat Motor Ditahan Dituduh Balap Liar
RIAU1.COM -BENGKALIS - Diduga arogansi oknum kepolisian Polsek Bantan, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis ketika penertiban diduga adanya balap liar di jalan pantai selat baru pada Minggu 1 Februari 2026 kemarin. Belasan sepeda motor ditilang ditempat.
Diceritakan dua orang pemuda yang merupakan mahasiswa disalah satu fakultas di Bengkalis bahwa, pada Minggu 1 Februari 2026 sore dirinya sedang duduk santai tepatnya di dalam taman binatang bersama temannya.
Sedangkan, diluar taman, diduga adaya remaja yang melakukan aksi balapan liar. Atas adanya laporan dari warga maka turunlah belasan personel polsek bantan dan Satlantas Polres Bengkalis.
Saat dilokasi pihak kepolisian langsung kejar kejaran dengan pemotor dan mengamankan semua orang yang ada disana atas tuduhan melakukan balapan liar dan langsung dilakukan tilang di tempat termasuk yang lagi duduk santai di taman tersebut.
"Kami lagi duduk dengan kawan kawan didalam taman binatang. Tiba tiba sepeda motor kami langsung ditahan dan ditilang oleh oknum kepolisian dengan alasan kami dituduh melakukan balapan liar. Padahal kami tidak ada balap balap liar,"cerita Ikbal kepada media ini, Rabu 4 Februari 2026.
Saat itu, Ikbal dan rekannya sudah memberikan penjelasan kepada oknum polisi tersebut, bahwa dirinya bersama rekannya tidak terlibat balapan liar.
Namun, oknum polisi berseragam itu tak mempercayai penjelasan mereka dan langsung ditilang serta menahan sepeda motor di Mapolres Bengkalis.
"Tentunya kami terkejut saat itu, dan sekarang sepeda motor saya masih ditahan di Polres Bengkalis, belum bisa diambil. Saya mau pergi kuliah pun susah dikarena tak ada sepeda motor lagi," ungkapnya.
Anggota personel Satlantas Polres Bengkalis Brig Lulu Martin saat ditemui wartawan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut boleh diambil setelah menjalani sidang pada 13 Februari 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Sepeda motor itu boleh diambil setelah menjalani sidang pada 13 februari 2026 di PN Bengkalis sesuai surat tilang. Kami hanya menuruti perintah atasan kami bang,"ujarnya.
Menurut Lulu Martin sepeda motor yang ditilang tersebut lantaran menggunakan kenalpot bronk.