Pemko Pekanbaru Hadirkan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pastikan Hak Sipil Warga Terpenuhi
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membuka acara Sidang Isbat di Aula MPP, Jumat (5/12/2025). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemerintah Kota Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Program strategis ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Kegiatan ini terselenggara berkat sinergi antara Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama. Sidang issbat nikah terpadu digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (5/12/2025).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran hakim Pengadilan Agama yang telah mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. Sidang isbat nikah merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga memperoleh hak-hak sipil secara utuh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para hakim Pengadilan Agama atas kerja sama yang baik. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya. Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun langsung ke lapangan,” katanya.
Agung mencontohkan kasus yang terjadi di Kecamatan Tuah Madani. Seorang anak berusia sembilan tahun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis lantaran orang tuanya belum memiliki buku nikah dan kartu keluarga (KK). Kondisi serupa juga kerap ditemui di berbagai fasilitas kesehatan.
“Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak tercantum dalam kartu keluarga. Akibatnya, mereka terhalang mendapatkan layanan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini tentu merugikan hak anak,” ucapnya.
Pada tahap awal, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran bagi 100 pasangan. Namun, setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah terpadu. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Jumlah tersebut pun belum tentu seluruhnya dinyatakan lolos. Para hakim akan memverifikasi langsung melalui keterangan saksi apakah pasangan benar telah menikah secara agama,” jelas Agung.
Program sidang isbat nikah terpadu ini direncanakan akan terus berlanjut. Pasalnya, masih banyak warga yang menikah secara agama tetapi belum mengurus pencatatan resmi, baik karena keterbatasan pemahaman, kendala biaya, maupun faktor kesibukan.
“Seluruh biaya sidang isbat nikah ini ditanggung oleh Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen kependudukan orang tuanya,” tutur Agung.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (14/12/2025), menyampaikan, hasil sidang itsbat nikah yang digelar pada pekan lalu menetapkan 55 pasangan suami istri dinyatakan sah dan berhak menerima buku nikah. Penyerahan buku nikah tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Sebanyak 55 pasangan akan menerima buku nikah serta kartu keluarga yang statusnya telah diperbarui menjadi suami istri,” katanya.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Tercatat lebih dari 200 pasangan mendatangi Disdukcapil untuk mendaftarkan diri.
Selain mengambil formulir pendaftaran, sebagian besar pasangan juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedur itsbat nikah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 berkas dikembalikan karena belum memenuhi ketentuan.
Setelah melalui tahapan verifikasi, hanya 60 berkas yang dinyatakan layak mengikuti persidangan. Hasil persidangan menetapkan lima pasangan tidak lolos, sehingga hanya 55 pasangan yang dapat diterbitkan buku nikahnya.
“Penolakan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi atau pertimbangan lain dari majelis hakim,” jelas Irma.
Dengan diterbitkannya buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya, pasangan tersebut kini memiliki legalitas perkawinan yang diakui negara. Hal ini sekaligus memudahkan setiap pasangan dalam mengakses berbagai layanan administrasi publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Melalui program ini, Pemko Pekanbaru berharap tidak ada lagi warga yang terpinggirkan akibat keterbatasan dokumen kependudukan, serta memastikan hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan merata. (Advertorial)