Periode Maret, Polda Sumbar Sita 9,9 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja

8 April 2026
Rilis kasus Polda Sumbar/Hariansinggalang

Rilis kasus Polda Sumbar/Hariansinggalang

RIAU1.COM - Selama periode Maret 2026 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan total sepuluh tersang‎ka.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,9 kilogram dan 110 kilogram ganja.

"Narkoba ini sudah menjadi ancaman serius untuk generasi penerus bangsa. Hal ini dibuktikan hasil sitaan narkoba dari petugas cukup banyak," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat merilis ungkapan kasus di Polda Sumbar, Rabu (8/4) yang dimuat Hariansinggalang.

Gatot mengatakan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumbar ini, pihaknya telah bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di Sumbar. Begitu juga fungsi pencegahan juga sudah dijalankan.

"Kami juga telah mendirikan kampung narkoba yang tersebar di sejumlah kabupaten kota yang ada di Sumbar. Dengan adanya kampung narkoba ini fungsi pencegahan bisa maksimal dilaksanakan," ujar Gatot.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap ini tersebar di Sijunjung, Padang Pariaman, dan Padang.

Untuk tangkapan di Sijunjung, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 54,14 gram‎. Lokasi penangkapannya di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung-Kiliranjo, Nagari Lubuk Tarok, Selasa (3/3) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sementara untuk lokasi penangkapan kedua terjadi di terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (8/3) sekira pukul 05.55 WIB. Di sana, petugas menangkap satu tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket seberat 1.975,82 gram (1,97 kg).

Penangkapan ketiga terjadi di terminal BIM dengan hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Di sana petugas berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket seberat 1.953,40 gram (1,95 kg).

Lokasi keempat masih di terminal BIM, Senin (9/3) sekitar pukul 17.10 WIB. Di sana petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 36 paket seberat 5.936,4 gram (5,93 kg).

Untuk lokasi kelima, di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung-Kiliranjo, Nagari Tarok, Kabupaten Sijunjung, Selasa (10/3) sekitar pukul 03.30 WIB. Di sana petugas menangkap satu tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 32 paket besar seberat 30.210 gram (30,21 kg).

Lokasi keenam di Jalan Parak Gadang, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Timur, Padang, Jumat (27/3) sekitar pukul 00.05 WIB. Di sana petugas menangkap satu tersangka dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 78 paket besar seberat 77.412,58 gram (77,41 kg).

Untuk lokasi terakhir masih di Kota Padang bertempat di Komplek Jala Utama, Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (27/3) sekitar pukul 00.55 WIB. Di sana petugas menangkap tiga tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak tiga paket besar seberat 2.743,73 gram (2,74 kg).

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi intensif di berbagai titik strategis di Sumbar," kata Wedy.*