Kaji Pola Kemitraan Investasi Lahan TORA, Bupati Siak: Hitung-hitungnya Harus Jelas

28 Juni 2019
Bupati Siak, Alfedri bersama pihak PT RMA bahas konsep kemitraan investasi di lahan TORA

Bupati Siak, Alfedri bersama pihak PT RMA bahas konsep kemitraan investasi di lahan TORA

RIAU1.COM - Bupati Siak, Alfedri meminta pola kemitraan investasi di lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilaksanakan dengan skema bagi hasil yang jelas serta menguntungkan bagi masyarakat.

Untuk itu, Alfedri bersama jajaran terkait bertemu dengan pihak ketiga yang dipaparkan oleh PT Riau Mas Abadi (RMA), bertempat di Zamrud Meeting Room Komplek Bhakti Praja, Siak Sri Indrapura Kamis, 27 Juni 2019.

Pertemuan itu dilakukan, untuk membahas rencana pemanfaatan lahan TORA di Kabupaten Siak, dengan konsep pengembangan usaha ubi kayu yang berlokasi di Kampung Sungai Limau dan Kampung Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau.

Bupati Siak dengan OPD teknis terkait, dan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Siak, serta Camat Pusako yang didampingi Penghulu Kampung Sungai Limau serta Kampung Sungai Berbari bersama-sama mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh Barisma selaku perwakilan dari PT RMA.

Alfedri menuturkan, Pemkab Siak berencana memfasilitasi kemitraan antara PT RMA dengan masyarakat selaku pemilik lahan di TORA, untuk mengolah lahan seluas 270 hektar.

"Rencananya akan dikembangkan untuk budidaya ubi kayu dan ubi gajah. Sebab di Kecamatan Kandis saat ini sudah ada pabrik tapioka yang memerlukan pasokan bahan baku ubi kayu minimal 80 ton perhari," kata Alfedri kepada Riau1.com, Jumat 28 Juni 2019.


Alfedri mengungkapkan, jika dilihat dari segi ekonomi, rencana ini akan saling menguntungkan baik investor maupun petani. Selain melalui wadah koperasi atau kelompok tani, diperlukan perhitungan yang matang agar saling menguntungkan kedua belah pihak.

"Pemkab Siak berupaya untuk melakukan sosialisasi dan perumusan perjanjian kerjasama, guna memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam bentuk kerjasama. Hal itu direncanakan dilaksanakan dalam jangka waktu 11 tahun," ungkapnya.

"Kami berharap kepada perusahaan atau investor dapat mensosialisasikan rencana kerjasamanya secara kongkrit. Hitung-hitungnya harus jelas dengan masyarakat pemilik lahan, agar mereka mendapat nilai yang pantas," pinta Alfedri.

Masih kata Alfedri, lahan TORA yang akan dikelola dalam bentuk kerjasama tersebut, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada bulan Desember 2018 lalu, dan dibagikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Pekanbaru.

Diharapkan pada bulan Juli 2019 nanti sudah mulai ada aktifitas yang bertujuan membantu perekonomian masyarakat. “Kita juga sedang berupaya mengundang Kepala BRG dan Kepala BNPB yang juga akan mengembangkan kemitraan dengan masyarakat dalam rangka penyelamatan hutan gambut dari kebakaran hutan," ujarnya.

"Disamping itu, kita juga berupaya mengajak PT. RAPP untuk mengembangkan kemitraan di areal gambut dalam, yang luasnya berkisar 80 persen dari total areal,” terangnya.(R1)


Penulis: M Rizal Iqbal