Besok 2.467 SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Rohil Diserahkan

23 Desember 2025
PPPK Pemkab Rohil

PPPK Pemkab Rohil

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) resmi mengagendakan pembagian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Sebanyak 2.467 tenaga non-ASN akan menerima kepastian status kerja mereka. 

Kepala BKPSDM Rokan Hilir, Yulisma, menyampaikan bahwa prosesi penyerahan akan dibagi dalam dua tahap, yakni acara simbolis dan penyerahan massal. 
"Sebanyak 2.467 SK PPPK Paruh Waktu siap diserahkan. Untuk acara simbolis, hari Selasa, 23 Desember 2025, kami laksanakan Pelantikan secara simbolis bertempat di Aula Lantai 8 Kantor Bupati Rohil," ujar Yulisma. 

Setelah seremoni simbolis tersebut, penyerahan SK secara menyeluruh kepada seluruh penerima akan dilaksanakan pada hari berikutnya, Rabu, 24 Desember 2025. 

Berdasarkan surat resmi nomor 800.1.2.1/BKPSDM-PPIP/2025/878, bahwa  Agenda Penyerahan SK Bupati Rokan Hilir tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 secara keseluruhan dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025 yang di pusatkan Jl. Merdeka (Depan Kantor BPKAD), Bagansiapiapi.

Yulisma berharap dengan diserahkannya SK ini, para tenaga PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam melayani masyarakat di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. 

"Penyerahan SK ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menata tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status kerja. Kami harap seluruh peserta hadir tepat waktu dengan atribut lengkap sesuai instruksi agar prosesi berjalan khidmat," tuturnya.*