May Day, KSBSI Soroti Persoalan Ketenagakerjaan yang Belum Terselesaikan di Riau
Koordinator Wilayah KSBSI Riau Juandy Hutauruk (kiri). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi momentum refleksi bagi kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Riau. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Riau menilai hubungan industrial masih jauh dari harapan.
Koordinator Wilayah KSBSI Riau Juandy Hutauruk, Rabu (29/4/2026), mengungkapkan, pelanggaran terhadap regulasi upah masih kerap terjadi, terutama di sektor perkebunan. Ia menyoroti kondisi di Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu.
"Sejumlah perusahaan di dua daerah ini tidak menjalankan ketentuan kenaikan upah sektor perkebunan yang telah ditetapkan pemerintah tahun ini," katanya.
Hingga saat ini, para buruh di sektor perkebunan belum merasakan kenaikan upah sebagaimana mestinya. Hal tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi yang berlaku.
"Selain persoalan upah, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian. Kami mencatat adanya kasus PHK yang muncul akibat alih kelola perusahaan perkebunan kelapa sawit dari pihak swasta kepada Agrinas," ujar Juandy.
Dalam proses tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada buruh. Alasan pengambilalihan perusahaan dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Kondisi tersebut dinilai merugikan buruh yang kehilangan haknya.
"Tidak hanya itu, kami juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut mencakup kewajiban pembayaran pesangon, upah lembur, serta kekurangan pembayaran upah yang hingga kini belum dipenuhi," ucap Juandy.
Perjuangan buruh telah melalui proses hukum yang panjang sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, hasil putusan tersebut belum dirasakan oleh para pekerja.
"Sehingga, hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Kami menilai kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan, termasuk terhadap putusan resmi lembaga peradilan," sebut Juandy.
Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mengambil langkah tegas. Hal ini guna memperbaiki situasi ketenagakerjaan di Riau.
"Dalam momentum May Day, kami juga mengangkat sejumlah isu nasional, di antaranya ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh, serta perubahan regulasi terkait sistem kerja alih daya (outsourcing)," ungkap Juandy.
Peringatan Hari Buruh tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan seremonial. Ia mendorong adanya langkah konkret dan pembahasan yang serius guna menghasilkan solusi nyata bagi persoalan ketenagakerjaan.
Sebagai langkah lanjutan, KSBSI mendorong Pemprov Riau bersama aparat penegak hukum dan legislatif untuk membuka ruang dialog khusus. Dialog tersebut diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini belum menemukan titik terang.
"Kami menyerukan pentingnya semangat perjuangan bagi para buruh agar tetap memperjuangkan hak-haknya di tengah berbagai tantangan yang dihadapi," pungkaa Juandy.