
Gubernur Riau, Abdul Wahid
RIAU1.COM - Hasil evaluasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemoprov) Riau telah diterima gubernur Abdul Wahid.
Hasil penilaian dari tim Panitia Seleksi (Pansel) ini akan menjadi dasar bagi Gubernur untuk segera melakukan rotasi dan mutasi terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur Abdul Wahid menjelaskan bahwa nilai yang diberikan oleh Pansel merupakan catatan awal. Ia akan melakukan penilaian lebih lanjut secara pribadi sebelum mengambil keputusan.
"Nilai yang diberikan oleh Pansel itu menjadi catatan saya. Saya akan memberikan penilaian lebih lanjut kepada mereka. Insya Allah dalam waktu dekat saya akan selesaikan penilaian terhadap Kepala OPD yang sedang menjabat saat ini," kata Wahid awal pekan ini.
Setelah penilaian selesai, langkah berikutnya adalah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penilaian ini, lanjutnya, didasarkan pada predikat kinerja Kepala OPD yang mencakup capaian kinerja organisasi dan kontribusi individu terhadap performa keseluruhan.
"Setelah saya lakukan penilaian, tentunya kita akan berkonsultasi kepada BKN serta Kemendagri, bagaimana mereka selanjutnya. Penilaian akan menjadi dasar dari kami untuk menetapkan Kepala OPD yang telah bekerja selama ini," tutur gubernur lagi.
Sementara itu terkait dengan seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Gubernur Abdul Wahid menyatakan bahwa proses di tingkat provinsi telah selesai.
Hasil asesmen yang memuat tiga nama calon Sekda telah diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diteruskan kepada Presiden. Ia menegaskan bahwa wewenangnya hanya sebatas mengirimkan tiga nama terbaik, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.
"Soal Sekda kita serahkan ke Mendagri. Tugas dan wewenang saya mengirim tiga nama. Tiga nama sudah saya kirim ke Mendagri," ungkapnya.
Menurut Wahid, sesuai amanah undang-undang, pemilihan satu dari tiga nama calon Sekda adalah kewenangan penuh Presiden.
"Saya tidak tahu juga ya, saya berani berkomentar sesuai dengan wewenang saya. Wewenang yang diberikan amanah oleh undang-undang tiga orang, selanjutnya wewenang itu kita serahkan ke Bapak Presiden," tukasnya.*