
Blok Rokan
RIAU1.COM - Pernyataan sikap (Warkah Amaran) disampaikan Simpul Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Adapun empat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang menyampaikan Warkah Amaran tersebut yaitu MHA Tapung di Kabupaten Kampar, MHA Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, MHA Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan MHA Datuk Laksamana di Dumai.
Kedatangan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat dari empat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau ini diterima langsung Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abubakar, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.
Warkah Amaran yang ditandatangani Khaidir Muluk, Datuk Pucuk Kenegerian Tapung di Kabupaten Kampar, Datuk Bakhtiar Datuk Pucuk Rantau Kopar di Rokan Hilir, Jondrizal Datuk Majopati dari Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan Evanda Putra Perwakilan Datuk Laksamana di Dumai diserahkan langsung kepada Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar disaksikan sejumlah pengurus LAMR dan para datuk pucuk, batin-batin, dan pemangku adat.
Pada kesempatan tersebut juga hadir Ketua Batin Solapan dan Limo Sakai di Kabupaten Bengkalis Datuk Amat didampingi Ketua LAMR Kawasan Sakai Mandau Datuk Johan, dan salah seorang Ketua Batin Limo di Minas Kabupaten Siak H.M. Bungsu DJ.
Kata Datuk Amat pada kesempatan tersebut, tanah ulayat di Wilayah Kerja Blok Rokan provinsi Riau berada di tanah ulayat mereka berdasarkan peta Rokan Staten yang mereka miliki.
Warkah Amaran terdiri dari dua butir pernyataan yaitu pertama, bahwa lokasi wilayah kerja Blok Rokan merupakan tanah ulayat. Apabila digunakan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun, maka diberlakukan pancung alas.
Kedua, kami meminta kepada Lembaga Adat Melayu Riau untuk bersama-sama memperjuangkan pancung alas dari tanah ulayat kami yang dimanfaatkan oleh pihak manapun.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar menyambut baik Warkah Amaran yang disampaikan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat tersebut.
Menurut Datuk Seri Syahril, hari ini merupakan hari bersejarah karena di tengah derasnya tuntutan LAMR kepada pemerintah, Pertamina, DPR RI, Gubernur Riau, DPRD Riau bahwa LAMR bertekad mengelola Blok Rokan karena Presiden RI Joko Widodo Datuk Seri Setia Amanah Negara di tempat yang sama di ruangan [LAMR, red) yang sama tiga tahun lalu telah mengatakan masyarakat daerah Riau bisa ikut mengelola Blok Rokan secara Business to Business (B2B).
"Artinya, kita tidak meminta diberikan keistimewaan tetapi kita meminta diberi kesempatan untuk ikut sebagai pemegang saham karena Pertamina akan melepas sahamnya lebih kurang sebesar 39 persen. Kita sebagai pemilik ulayat dan pemangku adat di negeri ini telah cukup lama diberi kesempatan menjadi penonton," ujar Datuk Seri Syahril.