UMK Pekanbaru 2026 Segera Dibahas, Disnaker Siapkan Sejumlah Indikator Penentu

18 Desember 2025
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru dijadwalkan akan membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada 19 Desember 2025. Pembahasan tersebut tidak hanya melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tetapi juga perwakilan aliansi buruh serta pelaku usaha.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (18/12/2025), mengatakan, rapat dewan pengupahan akan difokuskan pada pembahasan besaran UMK. Pembahasan UMK berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami akan membahas UMK pada Jumat nanti bersama dewan pengupahan,” ujarnya.

Disnaker telah menerima dokumen sosialisasi terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK. Dalam penetapan Kemnaker, besaran UMK mengacu pada sejumlah indikator, antara lain kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

"Nilai kebutuhan hidup layak di Provinsi Riau berada pada angka Rp4.158.946,8 saat ini. Seluruh indikator tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam rapat dewan pengupahan," ungkap Jamal.

Hasil pembahasan dan penghitungan UMK Pekanbaru akan diusulkan kepada wali kota. Setelah mendapat persetujuan, usulan UMK tersebut akan direkomendasikan kepada gubernur Riau untuk ditetapkan bersama UMK kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau.

Penetapan seluruh upah minimum di Provinsi Riau dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025. Sebagai informasi, besaran UMK Kota Pekanbaru pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.675.937.

UMK