Pemko Pekanbaru Siapkan Pemilihan Ketua RT-RW Serentak, Calon Wajib Ikuti Uji Kelayakan

18 Desember 2025
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak segera dilaksanakan di Pekanbaru. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah mematangkan persiapan dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) tahapan penyelenggaraan pemilihan tersebut.

Selain juknis, Pemko Pekanbaru juga sedang merampungkan tata tertib pemilihan yang akan menjadi pedoman bagi panitia pemilihan di masing-masing wilayah. Penyusunan aturan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu tahapan penting dalam pemilihan serentak tersebut adalah kewajiban bagi setiap bakal calon ketua RT dan RW untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji tersebut akan dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (18/12/2025), menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan bertujuan untuk menilai kemampuan calon dalam memimpin serta komitmennya dalam melayani masyarakat. Uji kelayakan dan kepatutan ini lebih kepada melihat kemampuan calon. 

"Kami menilai bagaimana kemampuan memimpin, komitmen dalam melayani masyarakat, serta dukungan terhadap program pemko,” katanya.

Bakal calon tidak perlu merasa khawatir atau menjadikan tahapan tersebut sebagai sesuatu yang menakutkan. Uji kelayakan dan kepatutan hanya berfungsi untuk memastikan calon memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jika memiliki kemampuan dan kompetensi, tidak ada yang perlu ditakuti. Mereka akan memimpin satu wilayah. Sehingga, wajar apabila calon pemimpin memiliki wawasan dan kompetensi,” jelas Edi.

Uji kelayakan dan kepatutan bukanlah hambatan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT atau RW. Pemilihan ini bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh siapa saja yang memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih, termasuk ketua RT dan RW yang masih menjabat saat ini.

Pemilihan ini terbuka untuk semua. Sekali lagi kami imbau, uji kelayakan dan kepatutan bukanlah sebuah momok,” ucap Edi.

Pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW serentak ini berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan RT dan RW. Dalam peraturan tersebut, tahapan pemilihan meliputi tahap pra-pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, tahap pemilihan, tahap pengesahan, serta tahap pengukuhan.

Untuk mekanisme pemilihan, Pemko Pekanbaru mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat tanpa pemungutan suara. Proses musyawarah pemilihan akan dipimpin oleh panitia pemilihan di masing-masing lingkungan.

“Proses tahapan sudah kami mulai sejak Desember ini. Pada pekan kedua Januari 2026, kami berharap pemilihan ketua RT dan RW secara serentak sudah dapat dilaksanakan,” pungkas Edi.