Pemko Pekanbaru Serahkan Buku Nikah dan KK kepada 51 Pasangan Peserta Isbat Nikah Terpadu
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar foto bersama pasutri yang menerima buku nikah usai sidang isbat dua peka lalu. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menyerahkan buku nikah resmi sekaligus Kartu Keluarga (KK) kepada 51 pasangan suami istri (pasutri) peserta sidang isbat nikah terpadu. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (23/12/2025).
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, penyerahan buku nikah dan KK ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Selain itu, pemko juga memberikan apresiasi kepada para peserta.
"Total, ada 51 pasangan yang menerima,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya buku nikah resmi tersebut, pernikahan para pasutri kini telah tercatat secara sah oleh negara. Hal ini memiliki dampak besar dalam melindungi hak-hak istri dan anak.
“Pencatatan pernikahan ini sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan istri. Jika pernikahan tidak tercatat, yang paling dirugikan adalah anak dan istri. Hari ini sudah kami bantu melalui sidang isbat nikah,” ucap Markarius.
Ke depan, Pemko Pekanbaru berharap program sidang isbat nikah terpadu dapat menjangkau lebih banyak pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Pada tahun ini, tercatat sebanyak 61 pasangan mendaftar.
"Setelah melalui seleksi administrasi, 55 pasangan dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya tidak memenuhi ketentuan dan ditolak oleh Pengadilan Agama,” ungkap Markarius.