Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

20 Agustus 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah anak didik oleh pihak sekolah hanya karena persoalan biaya atau tunggakan yang belum diselesaikan. Pemko Pekanbaru membuka ruang bagi warga yang mengalami persoalan tersebut untuk segera melaporkannya. 

“Warga Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan, apa pun jenisnya, baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silakan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Persoalan tersebut akan kami selesaikan,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (20/8/2026).

Persoalan biaya tidak seharusnya menjadi alasan bagi anak didik untuk tidak memperoleh ijazah yang merupakan haknya setelah menyelesaikan pendidikan. Terlebih, ijazah menjadi dokumen penting yang dibutuhkan anak didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. 

"Karena itu, persoalan ekonomi maupun administrasi tidak boleh menghambat masa depan anak didik," tegas Agung.

Pemko Pekanbaru akan memastikan praktik penahanan ijazah akibat persoalan biaya tidak kembali terjadi di masa mendatang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah.