Plt Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meminta dukungan dalam bentuk regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk penataan kabel fiber optik (FO). Dukungan regulasi tersebut dibutuhkan mengingat izin bagi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dikeluarkan secara langsung oleh Komdigi.
"Untuk lisensi atau komitmen perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, itu dari Komdigi. Karena itu, kami minta dukungan regulasi dan kroscek data," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra usai rakor penataan kabel FO secara daring dengan Komdigi, Rabu (8/4/2026).
Dengan adanya regulasi dari Komdigi, pemerintah daerah tidak hanya bisa menata, tapi juga untuk mendukung pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Jadi, Komdigi diminta membuat peraturan teknis untuk yang di daerah.
"Supaya nanti di daerah bisa dijadikan dasar untuk dukungan telekomunikasi," ucap Yayan, sapaan akrabnya.
Pemko bukan ingin membatasi keberadaan kabel FO. Justru, pemko mendukung dan mengatur supaya bisa lebih tertib.