Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB dan PBG bagi MBR, Dukung Program Tiga Juta Rumah
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Sabtu (25/7/2026), mengatakan, kebijakan pembebasan BPHTB telah diberlakukan sejak Maret 2025 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat atas arahan pemerintah pusat dalam mendukung percepatan penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
Salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB adalah masyarakat yang membeli rumah subsidi atau termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Penghasilannya berkisar di bawah Rp7 juta per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Kebijakan ini mempercepat proses administrasi dan perizinan di sektor perumahan.