Plt Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tengah menyiapkan langkah penggabungan atau merger sejumlah sekolah dasar (SD) negeri yang mengalami kekurangan jumlah murid. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu proses pelantikan dan penataan kepala sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Sabtu (15/8/2026), mengatakan, secara teknis rencana penggabungan sekolah sudah dipersiapkan. Saat ini, kendalanya berkaitan dengan penataan kepala sekolah yang terdampak apabila merger dilakukan.
"Kalau nanti ada pelantikan kepala sekolah, baru kami lakukan merger. Secara teknis sebenarnya sudah siap semua. Tinggal kepala sekolahnya digeser kemana," ujarnya.
Persoalan tersebut telah dibahas bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Pemko Pekanbaru juga telah mengusulkan agar sekolah-sekolah yang saat ini dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) segera memiliki kepala sekolah definitif.
Percepatan penetapan kepala sekolah definitif penting. Karena, hal itu berkaitan dengan sejumlah program pemko, termasuk bantuan revitalisasi sekolah dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang pertama, bantuan pemerintah tentang revitalisasi. Salah satu syarat utamanya kepala sekolah tidak boleh berstatus Plt. Yang kedua, berkaitan dengan penggunaan dana BOS," jelas Jamal.
Disdik akan memprioritaskan sekolah yang kepala sekolahnya telah memasuki masa pensiun dan hanya dipimpin oleh Plt. Kepala sekolah yang sudah pensiun dan diisi oleh Plt akan dipercepat prosesnya.
Namun, pengangkatan kepala sekolah definitif tidak dapat dilakukan secara langsung. Calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat dan mendapatkan persetujuan dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).
"Kami berkoordinasi dengan BGTK. Kalau sudah memenuhi persyaratan, prosesnya kami lanjutkan dan bisa dilakukan pelantikan," ungkap Jamal.
Calon kepala sekolah harus mengikuti tahapan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan pendidikan dan usia. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penentuan pejabat definitif selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Syaratnya minimal S1. Kemudian ada ketentuan lainnya, termasuk pelatihan kepala sekolah dan persyaratan usia. Setelah memenuhi seluruh syarat, barulah Baperjakat yang menentukan," papar Abdul Jamal.