Jukir di Jalan Sudirman Pekanbaru Diamankan, Tarik Tarif Parkir Melebihi Ketentuan
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menginterogasi jukir dan koordinator di halaman parkir Rumah Makan Baresolok
RIAU1.COM -Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang bertugas di Rumah Makan Baresolok, Jalan Jenderal Sudirman pada 2 April 2026 malam. Penindakan dilakukan setelah jukir bernama Fahmi dilaporkan masyarakat karena memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.
“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan. Jukir dan satu orang penanggung jawab parkir di lokasi tersebut telah kami amankan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (3/4/2026)
Setelah diamankan, jukir bersama penanggung jawab parkir diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun demikian, tindakan tegas tetap diberikan.
“Kami langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan jukir tersebut. Selanjutnya, kasus ini diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP,” ungkal Masykur.
Praktik pungutan parkir di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan. Tarif parkir resmi telah ditetapkan, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk sepeda motor dalam satu kali parkir.
Seluruh jukir diimbau agar mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Apabila masyarakat menemukan jukir yang memungut tarif di luar ketentuan, segera laporkan kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.