DLHK Pekanbaru Tegaskan LPS Harus Angkut Sampah Tepat Waktu, Terancam Sanksi Jika Lalai

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Keterlambatan pengangkutan sampah oleh armada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) masih terjadi di sejumlah kelurahan. Kondisi ini menyebabkan tumpukan sampah di depan rumah warga yang berpotensi menimbulkan gangguan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (30/6/2025), mengakui, masih banyak LPS yang belum beroperasi secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan armada angkutan sampah yang dimiliki oleh sejumlah LPS.
“Memang mereka belum bisa beroperasi dengan optimal karena keterbatasan armada,” ujarnya.
Sebelum izin operasional LPS diterbitkan, DLHK memeriksa kelengkapan armada. Jika mencukupi, baru DLHK keluarkan izin LPS.
Setiap LPS harus menyerahkan data titik-titik lokasi pengangkutan sampah. Data ini digunakan DLHK untuk memastikan ketersediaan armada sesuai dengan cakupan wilayah layanan masing-masing LPS.
“Mereka harus bisa menjangkau wilayah kerja yang sudah ditetapkan sesuai perizinan,” ucap Reza.
LPS harus menjalankan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang telah disepakati. Jika terbukti sering terlambat atau lalai dalam menjalankan tugas, DLHK tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.
“Mereka yang tidak bekerja secara profesional, tentu akan kami beri peringatan keras. Jika terus berulang, izin operasionalnya akan kami cabut,” tegas Reza.