Kantor Direktorat Jenderap Pajak. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait penyedia perangkat Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku pada 22 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026), mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD. Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital.
"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas. Agar, pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.
Perangkat tersebut terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Selain itu, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Penyedia yang telah ditunjuk juga wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. Kami akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.