Dishub Pekanbaru Gencarkan Larangan Truk ODOL Masuk Kota, Tilang Menanti Pelanggar

6 Agustus 2025
Dishub bersama Satlantas Polda Riau mensosialisasikan kepada pengemudi truk dengan beban lebih dari 8,5 ton agar tak masuk ke wilayah dalam kota. Foto: Istimewa.

Dishub bersama Satlantas Polda Riau mensosialisasikan kepada pengemudi truk dengan beban lebih dari 8,5 ton agar tak masuk ke wilayah dalam kota. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru semakin serius dalam menertibkan truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang masuk ke wilayah perkotaan. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melakukan sosialisasi larangan di sejumlah pintu masuk kota sejak awal Agustus.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (6/8/2025), menegaskan, sosialisasi larangan truk ODOL masuk kota dilakukan hingga akhir bulan iniakan terus digencarkan. Ia bahkan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk menyiapkan penegakan hukum bagi pelanggar aturan. 

“Saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda agar truk-truk yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) bisa langsung ditilang," katanya.

Larangan ini berlaku khususnya pada jam sibuk, yakni pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Pemko menilai kehadiran truk bermuatan besar di waktu tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan serta memperparah kepadatan lalu lintas di tengah kota.

Tak hanya itu, lalu lintas dump truk dan truk kecil juga akan diatur lebih ketat. Truk kecil tetap dilarang melintasi jalan dalam kota saat jam-jam sibuk. 

“Langkah ini kami ambil demi keselamatan masyarakat dan mengurai kemacetan. Kami juga berharap ada kesadaran dari para pemilik usaha,” ujar Agung.

Kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Sunarko menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 kilogram. Kendaraan tersebut hanya diizinkan masuk kota pada tiga rentang waktu, yakni pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB.

Sementara itu, kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kilogram dilarang total melintas di jalan kota. Larangan melintas di dalam kota berlaku bagi truk bak terbuka, truk peti kemas, truk trailer, hingga truk pengangkut alat berat. Semua kendaraan tersebut akan dialihkan ke jalur luar kota yang telah ditentukan.

Tidak hanya membatasi akses masuk ke kota, pemko juga menerapkan aturan jam bongkar muat barang. Di kawasan komersial, aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. 

Sedangkan di kawasan perumahan, kegiatan serupa dibatasi pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di lingkungan warga.