Wali Kota Pekanbaru Minta Pengusaha Hiburan Tidak Langgar Jam Operasional Saat Perayaan Malam Tahun Baru
Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Ketua FPI Husni Thamrin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Para pengusaha hiburan malam diingatkan agar tidak beroperasi melebih waktu operasional yang telah ditentukan. Jam operasional tetap seperti yang diatur oleh Pemko Pekanbaru.
"Bagi pengusaha bisnis hiburan, kami berikan waktu yang sama dengan yang lain. Agar mereka tidak melanggar jam operasional sekalipun di malam Tahun Baru. Waktunya sama dengan hari biasanya," tegas Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Kantor BPK Perwakilan Riau, Jumat (27/12/2019).
Kesempatan yang sama, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin mengatakan, para pengusaha hiburan malam, sebagaimana disampaikan wali kota, agar menaati aturan yang telah diberlakukan di Pekanbaru, sesuai tahun demi tahun. Bahwasanya, para perayaan Malam Tahun Baru agar tidak membuka tempat hiburan melebihi waktu yang ditentukan.
"Kami juga meminta dan mengimbau kepada umat Islam di Pekanbaru untuk tidak ikut merayakan malam Tahun Baru. Karena, Tahun Baru umat Islam adalah pada tanggal 1 Muharram," pintanya.
Umat muslim Pekanbaru juga diimbau agar tidak meniup-niup terompet. Karena, meniup terompet itu tradisi orang Yahudi.
"Kepada umat muslim Pekanbaru dalam menghadapi Tahun Baru ini dengan bermuhasabah (introspeksi). Jangan melakukan perbuatan maksiat di Malam Tahun Baru," ucap Husni Thamrin.