Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), telah menetapkan jadwal implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition (pengenalan wajah) bagi pelanggan baru.
Tahap awal dimulai pada 1 Januari 2026 dengan skema sukarela dan berlanjut ke penerapan penuh per 1 Juli 2026.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan mulai 1 Januari 2026, masyarakat dapat memilih dua metode registrasi kartu SIM. Calon pengguna seluler baru dapat menggunakan skema lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Kemudian, mulai 1 Juli 2026, pelanggan yang ingin melakukan registrasi SIM card wajib menggunakan wajahnya sebagai verifikasi biometrik.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi SIM card ulang.
Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi biometrik menjadi langkah konkret untuk menekan kejahatan digital. Nomor seluler kerap menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan, seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering.
Data hingga September 2025 menunjukkan jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Pada saat yang sama, Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," ujar Edwin, mengutip Antara.
Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
Komdigi menilai pembersihan database akan membuat pemanfaatan frekuensi seluler lebih optimal bagi pelanggan aktif.
Operator seluler telah menyiapkan dukungan teknis dengan menerapkan validasi biometrik untuk penggantian kartu SIM di gerai. Mereka juga menjalani kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diperpanjang setiap dua tahun.
Dari sisi keamanan, operator mengadopsi sistem bersertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan wajah.*