Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai hari ini, Senin (6/7/2026), kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini terjadi setelah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat resmi berakhir pada 5 Juli 2026.
Dengan berakhirnya insentif yang dimulai pada 24 juni 2026 tersebut, harga tiket pesawat domestik kembali memuat komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah. Artinya, penumpang tidak lagi memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagaimana yang berlaku selama periode program stimulus.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang diskon 100% PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama musim libur sekolah.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, dikutip CNBCIndonesia.com, Senin (22/6/2026).
Perpanjangan insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Program PPN DTP sendiri bukan kali pertama diberikan pemerintah. Sebelumnya, insentif serupa telah berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai respons terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat melonjaknya biaya avtur di tengah tren kenaikan harga energi global.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan tarif penerbangan domestik tetap berada pada kisaran 9% hingga 13% sehingga masyarakat masih dapat mengakses layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan berbagai insentif transportasi selama periode libur sekolah 2026. Fasilitas tersebut meliputi diskon 30% tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026, diskon 30% tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026, serta diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.
Dengan berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada 5 Juli 2026, masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini kembali membayar harga normal yang sudah termasuk komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.*