Mulai Bulan Depan Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah

23 Juni 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Aturan registrasi SIM card baru menggunakan verifikasi biometrik atau data pengenalan wajah (face recognition) bakal mulai resmi berlaku pekan depan, 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memberantas ekosistem penipuan digital yang kian meresahkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.

Melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini diharapkan mampu membangun ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang berjalan selama ini masih kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Urgensi penerapan aturan ini kian diperkuat oleh data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI, yang mencatat total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah menembus angka Rp9,5 triliun hingga April 2026.

Teknologi pengenalan wajah yang diterapkan dalam kebijakan ini diklaim dirancang lebih cepat dan aman dibanding metode konvensional. Berikut poin-poin teknis bagaimana sistem baru ini bekerja:

- Kanal Layanan Resmi: Penyesuaian sistem telah diselesaikan oleh seluruh operator seluler sehingga masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.

- Proses Validasi Data: Sistem menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas asli pelanggan secara langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

- Sertifikasi Keamanan: Infrastruktur kebijakan ini telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Imbauan registrasi ulang
Bagi masyarakat yang nomor ponselnya sudah aktif sebelum tenggat 1 Juli 2026, pemerintah mengimbau agar tetap melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Langkah ini dinilai membawa keuntungan tersendiri bagi pelanggan lama.

Menurut Edwin, dengan melakukan registrasi biometrik secara mandiri, pengguna dapat memanfaatkan fitur khusus untuk mengecek apakah ada nomor asing lain yang terdaftar secara tidak sah menggunakan NIK mereka.

Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran nomor tersebut secara langsung melalui operator.*