Masa Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei

30 April 2026
Pelayanan Kantor Pajak

Pelayanan Kantor Pajak

RIAU1.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.

Ia menjelaskan relaksasi yang diberikan saat ini baru mencakup pelaporan SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam tahap kajian.

"Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis," kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Menurut dia, permintaan perpanjangan cukup tinggi, tercermin dari sekitar 4 ribu permohonan yang masuk dari wajib pajak badan serta dorongan dari asosiasi intemediary dan pelaku usaha.

"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan asosiasi intermediary," ujarnya.

Bimo menegaskan keputusan relaksasi tetap memperhitungkan target penerimaan negara, khususnya pada April 2026.

Untuk itu, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang dan kondisi penerimaan pajak.

"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis final," ucapnya.

Sementara itu, DJP mencatat sejauh ini jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai sekitar 12,6 juta hingga 12,7 juta.

Angka tersebut setara sekitar 67 persen dari wajib SPT, dengan target tahun ini mencapai lebih dari 15 juta pelaporan.*