Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah masih menunggu kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait kuota petugas haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Irfan menjelaskan, secara regulasi kuota petugas haji ditetapkan sebesar 1% dari total jumlah jemaah. Namun, Indonesia selama ini mendapat tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
"Secara internasional sebetulnya ketetapan kuota petugas haji itu hanya 1% di seluruh negara. Hanya saja selama ini pemerintah Arab Saudi memberikan dispensasi khusus pada Indonesia untuk diberikan 2%," kata Irfan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Rabu (19/8/2026) yang dimuat Beritasatu.com.
Menurut Irfan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberian dispensasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah Indonesia dalam menentukan jumlah petugas haji pada 2027.
Di tengah penantian kepastian kuota dari Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan haji 2027 dengan membuka seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) kesehatan kloter dan PPIH kesehatan Arab Saudi. Pendaftaran peserta mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
"Kita ingin persiapan lebih awal supaya lebih longgar, terutama terkait dengan persiapan kesehatan jemaah haji kita," kata Irfan.
