Perlu UU Perlindungan Data Pribadi Terkait Maraknya Penyalahgunaan NIK dan KK untuk Registrasi Nomor Ponsel
Ilustrasi sim card ponsel.
Riau1.com - Penyembunyian NIK dan KK untuk registrasi Nomor ponsel mulai marak. Indonesia perlu UU Perlindungan Data Pribadi segera.
Beberapa waktu lalu Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat untuk selalu mawas diri dan hati-hati dalam melindungi data pribadi. Ini terkait dengan, yaitu, menggunakan data pribadi masyarakat.
Yang paling parah untuk nomor NIK dan KK, bahkan satu dapat mendaftar hingga 2 juta lebih nomor seluler prabayar.
Pasca pemberlakuan wajib registrasi belum ada angka berapa pun tingkat kematian menggunakan SMS dan panggilan telepon.
Di Indonesia penipuan lewat SMS dan telepon paling mudah, mengingat mudahnya membeli nomor baru, ditambah dengan praktek jual beli data pribadi, mulai dari nomor telepon, alamat email, sampai nomor NIK dan KK.
Pakar siber Pratama Persadha melihat ada kekurangan mendasar di Tanah Air terkait data pribadi. Menurutnya, UU Perlindungan Data Pribadi diperlukan dalam era serba digital seperti saat ini.
“Pemerintah tidak cukup dengan mengimbau masyarakat untuk hati-hati. Instrumen masyarakat instrumen Undang-Undang. Bahkan penegak hukum juga demikian, tidak hanya cukup imbauan saja, ”terang ketua lembaga penelitian siberc CISSReC (Pusat Penelitian Keamanan Sistem Komunikasi dan Informasi) dalam keterangannya Senin (9/7/2018).
UU Perlindungan Data Pribadi yang memuat informasi tentang NIK dan KK dalam registrasi nomor telepon prabayar. Menurut Pratama, UU tersebut lebih luas lagi tidak hanya menggunakan data internal nomor selular.
“Praktik yang sudah jamak salah satunya data pribadi masyarakat di lembaga keuangan. Bentuk-bentuk instrumen yang tepat para pengumpul itu untuk tidak menyalahgunakan harus jelas dan dalam bentuk UU, jadi sangat kuat, ”jelas Pratama.
Pratama menjelaskan, di Eropa pengamanan data pribadi menjadi prioritas serius. Bahkan instrumen hukumnya yang disebut Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) berlaku di seluruh dunia.
Imbasnya sangat luas, setiap layanan atau aplikasi yang mengambil, mengumpulkan dan memproses data milik warga negara, terancam hukuman yang sangat besar, yaitu 20 juta euro atau 4% dari total omset tahunan.
“Kita di Indonesia perlu melihat betapa seriusnya Uni Eropa untuk privasi warganya. GDPR berlaku sejak 25 Mei 2018. Saya kira, hal serupa, tidak bisa serupa bisa juga diberlakukan di tanah air. Utamanya agar para pelaku bisnis, juga lembaga pemerintah yang mengumpulkan dan memproses data masyarakat tidak main-main dalam menjaganya dari penyalahgunaa, ”terangnya seperti dikutip dari sindonews.com.
GDPR sendiri bertujuan agar warga Uni Eropa memiliki kontrol akan data pribadi. Juga di setiap layanan atau aplikasi, harus memberikan fitur khusus untuk warga. Uni Eropa dapat mengecek bahkan menghapus data mereka sendiri.
“Di Indonesia kita masih dapat melihat banyak penyimpangan. Data perbankan uang bisa diperjualbelikan. Meskipun beberapa kali ada pelaku yang menyentuh, namun bukan berarti masalah selesai. Masalah sebaliknya adalah belum ada instrumen yang terkait dengan data pribadi. Sekaligus UU yang digunakan untuk mengembangkan sistem yang pro pada pengamanan data pribadi, ”jelas Pratama.
Penggunaan data pribadi semakin hari memang makin banyak. Dengan masifnya perkembangan teknologi, hampir seluruh layanan online membutuhkan input data pribadi sebelum mungkin, bahkan untuk layanan game.
“Beberapa negara penerapan KYC (Know Your Costumer) dalam transaksi e-Commerce, yang menipu pengguna dan pengusaha untuk menggunakan identitas asli dalam bertransaksi electronik. Transaksi dapat ditolak bahkan jika akun disuspend jika pengguna atau penguasaha menggunakan identitas yang tidak asli. Saya pikir bisa menjadi awal dilakukan di tanah air, ”terangnya.
R1 / Hee
