Nama Suharto Rusak, Mahkamah Agung Hukum Majalah Time Rp1 Triliun

30 Agustus 2020
Presiden RI kedua Suharto (foto: Istimewa/internet)

Presiden RI kedua Suharto (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat kehormatan Jenderal Besar TNI dan Presiden RI Suharto rusak. Mahkamah Agung (MA) menghukum majalan Time edisi Asia untuk membayar ganti rugi.

Tak tanggung-tanggu, nilainya mencapai Rp1 triliun dinukil dari kompas.com, Minggu, 30 Agustus 2020.

Kejadian itu terjadi di tahun 2007. Majalah Time edisi Asia dianggap telah mengeluarkan pemberintaan, gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati.

Dimuat pada Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 tanggal 24 Mei 1999 ditulis pada halaman 16-19.

Berita itu mengupas tentang bagaimana Suharto membangun kekayaan bersama keluarga yang dananya di transfer dari Swiss lalu ke Austria.

Setelah putusan berbagai kecaman bermunculan. Mengancam kebebasan pers sampai menyinggung rasa keadilan.